PPDB

Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/05695 tanggal 11 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan ini kami informasikan terkait PPDB di SMA Negeri 1 Karanggede tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut.

A. Daya Tampung SMA Negeri 1 Karanggede

Untuk tahun pelajaran 2021 SMA Negeri 1 Karanggede memiliki daya tampung 9 (sembilan) rombel terdiri atas : 4 rombel program MIPA, 4 robel program IPS dan 1 rombel program Bahasa dan Budaya.dengan kapasitas masing-masing rombel 36 peserta didik, sehingga jumlah daya tampung keseluruan adalah 324 peserta didik.

B. Jalur dan Kuota PPDB

  1. Jalur Zonasi minimal 55% dari daya tampung;
  2. Jalur Afirmasi minimal 20% dari daya tampung
  3. Jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung
  4. Jalur Prestasi maksimal 20% dari daya tampung

C. Jadwal Kegiatan PPDB

Jadwal kegiatan PPDB di SMA Negeri 1 Karanggede adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan Zonasi (Tanggal 21 Mei 2021
  2. Publikasi PPDB (Tanggal 21 Mei s.d 16 Juni 2021)
  3. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token (Tanggal 14 s.d 19 Juni 2021)
  4. Pendaftaran secara online (Dibuka : Tanggal 21 Juni 2021 jam 07.00 s.d Jam 23.59 WIB setiap hari dalam masa pendaftaran dan ditutup pada tanggal 24 Juni 2021 jam 16.00 WIB)
  5. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran (Tanggal 25 s.d 26 Juni 2021)
  6. Pengumuman hasil seleksi (Tanggal 26 Juni 2021 selambat-lambatnya jam 23.55 WIB)
  7. Daftar Ulang (Tanggal 28 Juni 2021 s.d 2 Juli 2021)
  8. Awal Tahun Pelajaran Baru (Tanggal 12 Juli 2021)

D. Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021.
    l.l. Pengajuan Akun
    a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
    b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir
    c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
    d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
    e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
    1.2. Aktivasi Akun
    a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb j atengprov. go. id pada laman “Aktivasi”
    b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
    c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masukflogin ke situs PPDB
  2. Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka l, melakukan input data pada satuan pendidikan SMAiSMK Negeri di wilayah Kabupaten/kota dengan ketentuan:

2.1. Pengajuan Akun
a. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb j atengprov. go. id
b. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

  • Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum
    tahun pelajaran 2020/202l)
  • Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata
    pelajaran yang ditentukan)
  • Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang
    memiliki)
  • Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
  • Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
  • Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
  • Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
  • Pakta integritas.

c. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
d. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri .
2.2. Aktivasi Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb j atengprov. go. id pada laman “Aktivasi”
b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2. dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).
c. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.

D. Cara Pendaftaran

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https ://ppdb j atengprov. go. id
  2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
  3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
  4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
  5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

E. Lain-lain

  1. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri Karanggede tidak dipungut biaya;
  2. Untuk update informasi terkait PPDB di SMA Negeri 1 Karanggede, calon peserta didik dapat bergabung pada grup Telegram PPDB berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/ppdbsmansaka2021 dengan terlebih dahulu menginstall aplikasi Telegram.
  3. Panitia PPDB SMA Negeri 1 Karanggede memfasilitasi calon peserta didik dalam rangka melakukan verifikasi data mulai tanggal 14-16 Juni 2021 (jam kerja) dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
  4. Hal-hal lain dapat ditanyakan kepada panitia baik melalui grup telegram maupun langsung dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
  5. Juknis lengkap PPDB Jateng dapat diunduh pada di sini .