Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan, psikologis, maupun sosial. Pada tanggal 11 Desember 2024, SMA Negeri 1 Karanggede menghadirkan narasumber dari DP2KBP3A Kabupaten Boyolali, yaitu Ibu Siti Masithoh, S.Keb., S.Psi. untuk memberikan sosilasisasi dampak pernikahan dini bagi siswa kelas XII.

Narasumber: Ibu Siti Masithoh, S.Keb., S.Psi.
DP2KBP3A KABUPATEN BOYOLALI

Pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi pada usia di bawah 18 tahun, telah menjadi masalah sosial yang signifikan di banyak negara, termasuk Indonesia. Data menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak hanya berisiko meningkatkan angka kemiskinan, tetapi juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental remaja, pendidikan, serta perkembangan sosial mereka. Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi, dengan banyak remaja yang terpaksa menikah karena faktor ekonomi, budaya, atau tekanan sosial.

Pernikahan dini seringkali terjadi sebelum individu tersebut mencapai kedewasaan emosional dan mental yang cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang stabil. Hal ini berisiko menurunkan kualitas kehidupan pasangan muda tersebut, terutama dalam hal pendidikan, karir, dan kesehatan reproduksi. Selain itu, pernikahan dini berkontribusi pada tingginya angka kehamilan di usia muda yang berisiko terhadap komplikasi medis baik bagi ibu maupun bayi.

Pentingnya sosialisasi mengenai dampak pernikahan dini perlu dilakukan secara masif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama pada kalangan remaja, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi agar terwujudnya generasi yang lebih siap menghadapi kehidupan berkeluarga dan dapat mengurangi angka pernikahan dini yang dapat merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.